Minggu, 28 Juni 2009

AMDAL Bdang Pertambangan

www.tips-fb.com Diposting oleh ilunk


Pusat Pengembangan Dan Penerapan AMDAL BAPEDAL


Kegiatan pertambangan untuk mengambil bahan galian berharga dari lapisan bumi telah berlangsung sejak lama. Selama kurun waktu 50 tahun, konsep dasar pengolahan relatif tidak berubah, yang berubah adalah skala kegiatannya. Mekanisasi peralatan pertambangan telah menyebabkan skala pertambangan semakin membesar. Perkembangan teknologi pengolahan

menyebabkan ekstraksi bijih kadar rendah menjadi lebih ekonomis, sehingga semakin luas dan dalam lapisan bumi yang harus di gali. Hal ini menyebabkan kegiatan tambang menimbulkan dampak lingkungan yang sangat besar dan bersifat penting. US-EPA (1995) telah melakukan studi tentang pengaruh kegiatan pertambangan terhadap kerusakan lingkungan dan kesehatan manusia pada 66 kegiatan pertambangan. Hasil studi disarikan pada tabel 1 dan terlihat bahwa pencemaran air permukaan dan air tanah merupakan dampak lingkungan yang sering terjadi akibat kegiatan tersebut. Bahan galian seringkali dibedakan menjadi tiga kelompok besar, yakni bahan galian metalliferous, nonmetalliferous dan bahan galian yang digunakan untuk bahan bangunan atau batuan ornamen. Kelompok bahan galian metalliferous antara lain adalah emas, besi, tembaga, timbal, seng, timah, mangan. Sedangkan bahan galian onmetalliferous terdiri dari batubara, kwarsa, bauksit, trona, borak, asbes, talk, feldspar dan batuan pospat. Bahan galian untuk bahan bangunan dan batuan ornamen termasuk didalamnya slate, marmer, kapur, traprock, travertine, dan granite. Berdasarkan peraturan pemerintah No 27 Tahun 1980, mineral (bahan galian) diklasifikasikan menjadi 3 golongan yakni:

a. Golongan bahan galian yang
strategis adalah: minyak bumi,bitumen cair, lilin bumi, gas alam; bitumen padat, aspal;
antrasit, batu bara, batu baramuda; uranium, radium, thorium dan bahan-bahan galian
radioaktif lainnya; nikel, koblat dan timah.

b. Golongan bahan galian yang vital
adalah: besi, mangan, molobden, khrom, wolfram, vanadium, titan; bauksit, tembaga, timbal, seng; emas, platina, perak, air raksa, intan; arsenm antimony, bismut; yttrium, rhutenium, cerium, dan logam-logam langka lainnya; berillium, korundum; zircon, kristal kwarsa; kriolit, fluorspar, barit; yodium, brom, klor dan belerang.

c. Golongan bahan galian yang
tidak termasuk golongan a atau b adalah: nitrat, pospat, garam batu (halite); asbes, talk, mika, grafit, magnesit; yarosit, leusit, tawas, oker; batu permata, batu setengah permata; pasir kwarsa, kaolin, felspar, gips, bentonit; batu apung, tras, obsidian, perlit, tanah diatome, tanah serap; marmer, batu tulis; batu kapur, dolomit, kalsit; granit, andesit, basal, trakhit, tanah liat dan pasir sepanjang tidak mengandung unsure-unsur golongan a maupun b dalam jumlah yang berarti ditinjau dari segi ekonomi pertambangan.

Sedangkan Draft Rancangan Undang Undang Pertambangan Umum mengklasifikasikan bahan tambang menjadi 6 kelompok usaha pertambangan, yakni :

1. Pertambangan Mineral Radioaktif

2. Pertambangan Mineral Logam

3. Pertambangan Mineral Non Logam

4. Pertambangan Batubara, Gambut dan Bituminen Padat

5. Pertambangan Panas Bumi

6. Pertambangan Air Tanah



Untuk Lebih jelasnya tentang pembahasan AMDAL bidang pertambangan dapat dilihat disini

0 komentar:

Posting Komentar